Sebenarnya dalam islam tidak ada istilah moderat, foundamentalis atau apalah itu, itu hanya istilah yang di buat-buat oleh orang-orang yang tidak suka dengan islam. Orang yang notabene ingin menjalankan syaria`at islamnya dengan kaffah dan ingin menegakkan amar ma`ruf nahi mungkar malah dikatakan fundamental. Itulah bagi orang yang sudah di cekoki oleh virus barat yang alam pemikirannya sudah kebarat-baratan, tabu dan fobi bila mendengar kata-kata syari`at.
Selalu berkonotasi pada pemenggalan kepala, pemotongan tangan, perajaman dan sebagainya bila mendengar kata-kata “tegakkan syari`at….!!”. padahal tidak lah demikian, lha wong masih ada kok cara lain alias banyak cara untuk menginflementasikan syari`at islam itu bukan sekedar hukum jinayat saja. Ada rubbul munakahat, mu`amalat dan ubudiyah, untuk penerapan jinayat sendiri ya tentu mesti ada survey dan sosialisasi yang sangat ketat. Kalau misalkan tiba2 di terapkan wah itu jelas akan banyak mengundang protes dan berapa banyak orang yang buntung tangannya.
Yang sangat memprihatinkan di era globalisasi seperti sekarang dunia jadi terbalik, HAM hanya di jadikan alat untuk membenarkan segala tindakannya padahal tanpa di sadari akibat dari perbuatannya itu sudah berapa banyak orang yang di rampas haknya. Seperti contoh seseorang melakukan curanmor sampai keluar masuk penjara, apakah setelah bebas dia sadar..? tidak bukan justru malah semakin berani karena merasa sudah berpengalaman. Dan dia terus melakukan kejahatan yang serupa maka semakin banyak dia melakukan pelanggaran HAM nah semakin banyak pula orang yang menjadi korban. Ketika islam memberikan solusi adanya hukum potong tangan bagi si pencuri kenapa dikatakan melanggar ham..? padahal akibat tangan si pencuri itu berapa orang yang kehilangan ham nya…
Membaca Selengkapnya … BIAR BAGAIMANAPUN ISLAM TETAP MENJADI SOLUSI
Selalu berkonotasi pada pemenggalan kepala, pemotongan tangan, perajaman dan sebagainya bila mendengar kata-kata “tegakkan syari`at….!!”. padahal tidak lah demikian, lha wong masih ada kok cara lain alias banyak cara untuk menginflementasikan syari`at islam itu bukan sekedar hukum jinayat saja. Ada rubbul munakahat, mu`amalat dan ubudiyah, untuk penerapan jinayat sendiri ya tentu mesti ada survey dan sosialisasi yang sangat ketat. Kalau misalkan tiba2 di terapkan wah itu jelas akan banyak mengundang protes dan berapa banyak orang yang buntung tangannya.
Yang sangat memprihatinkan di era globalisasi seperti sekarang dunia jadi terbalik, HAM hanya di jadikan alat untuk membenarkan segala tindakannya padahal tanpa di sadari akibat dari perbuatannya itu sudah berapa banyak orang yang di rampas haknya. Seperti contoh seseorang melakukan curanmor sampai keluar masuk penjara, apakah setelah bebas dia sadar..? tidak bukan justru malah semakin berani karena merasa sudah berpengalaman. Dan dia terus melakukan kejahatan yang serupa maka semakin banyak dia melakukan pelanggaran HAM nah semakin banyak pula orang yang menjadi korban. Ketika islam memberikan solusi adanya hukum potong tangan bagi si pencuri kenapa dikatakan melanggar ham..? padahal akibat tangan si pencuri itu berapa orang yang kehilangan ham nya…
Open all
Close all
